Perantara Agen
Perantara agen ini dibedakan dengan perantara pedagang karena tidak mempunyai hak milik atas semua barang yang ditangani.
Agen adalah lembaga yang melaksanakan perdagangan dengan menyediakan jasa-jasa atau fungsi khusus yang berhubungan dengan penjualan atau distribusi barang, tetapi mereka tidak memiliki hak untuk memiliki barang yang diperdagangkan
Pada dasarnya perantara agen digolongkan kedalam dua kelompok, yaitu :
1. Agen Penunjang ( Facilitating agent)
Merupakan agen yang mengkhususkan kegiatannya dalam beberapa aspek pemindahan barang dan jasa. Pembagiannya adalah sebagai berikut :
· Agen pengangkutan borongan (Bulk transportation agent)
· Agen penyimpanan (Storage agent)
· Agen pengangkutan khusus (Speciality Shipper)
· Agen penjualan dan pembelian (purchase dan sales agent)
Kegiatan agen penunjang adalah membantu untuk memindahkan barang-barang sedemikian rupa sehingga mengadakan hubungan langsung dengan pembeli dan penjual. Jadi agen penunjang ini melayani kebutuhan-kebutuhan dari setiap kelompok secara serempak.
2. Agen Pelengkap (Supplemental agent)
Agen ini berfungsi melaksanakan jasa-jasa tambahan dalam penyaluran barang dengan tujuan memperbaiki adanya kekurangan-kekurangan. Apabila pedagang atau lembaga lain tidak dapat melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran barang, maka agen pelengkap dapat menggantikannya. Jasa-jasa yang dilakukannya antara lain :
· Jasa Pembimbingan/ konsultasi
· Jasa financial
· Jasa informasi
· Jasa khusus
Berdasarkan macam jasa yang mereka tawarkan tersebut, agen pelengkap dapat digolongkan ke dalam :
Agen yang membantu dibidang keuangan, seperti bank
Agen yang membantu dalam mengambil keputusan, seperti biro iklan, lembaga penelitian, dokter
Agen yang membantu dalam penyediaan informasi, seperti televisi, surat kabar, radio
Agen khusus yang tidak termasuk dalam ketiga golongan diatas.