Pemilu 2009
Pemilu 2009 diselenggarakan melalui dua tahap. Tahap pertama pada 9 April 2009 untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota se-Indonesia periode 2009-2014 dari calon yang diusulkan oleh 44 partai (38 parpol nasional, 6 parpol lokal Aceh). Adapun 38 parpol nasional peserta pemilu 2009 adalah Partai Hati Nurani Rakyat (1), Partai Karya Peduli Bangsa (2), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (3), Partai Peduli Rakyat Nasional (4), Partai Gerakan Indonesia Raya (5), Partai Barisan Nasional (6), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (7), Partai Keadilan Sejahtera (8), Partai Amanat Nasional (9), Partai Perj uangan Indonesia Baru (10), Partai Kedaulatan (11), Partai Persatuan Daerah (12), Partai Kebangkitan Bangsa (13), Partai Pemuda Indonesia (14), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (15), Partai Demokrasi Pembaruan (16), Partai Karya Perjuangan (17), Partai Matahari Bangsa (18), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (19), Partai Demokrasi Kebangsaan (20), Partai Republika Nusantara (21), Partai Pelopor (22), Partai Golongan Karya (23), Partai Persatuan Pembangunan (24), Partai Damai Sejahtera (25), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (26), Partai Bulan Bintang (27), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (28), Partai Bintang Reformasi (29), Partai Patriot (30), Partai Demokrat (31), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (32), Partai Indonesia Sejahtera (33), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (34), Partai Merdeka (41), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (42), Partai Sarikat Indonesia (43), Partai Buruh (44). Sementara 6 partai politik lokal Aceh adalah Partai Aceh Aman Seujahtra (35), Partai Daulat Aceh (36), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (37), Partai Rakyat Aceh (38), Partai Aceh (39), dan Partai Bersatu Aceh (40).
Lima besar pemilu ini adalah Partai Dernokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional.
Tahap kedua adalah pemilihan presiden yang diikuti oleh ealon dari parpol atau gabungan parpol yang menguasai sekurang-kurangnya 20% kursi di DPR. Pemilu tahap kedua ini dijadwalkan berlangsung pada Juli 2009. Pada pemilu 2009 kali ini juga diperkenalkan sistem baru untuk memilih dengan cara mencontreng.