31 Aug 2009

Pemilu Reformasi, Pemilu 2004,Pentahapan Pemilu 2004

Pemilu Reformasi
Pemilihan Umum 1999 diselenggarakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR dan DPRD Propinsi, Kabupaten, dan Kota. Pemilu ini merupakan pemilu pertama di zaman reformasi sejak runtuhnya Orde Baru. Pemilu ini juga diikuti dengan munculnya berbagai partai baru dan partai yang tidak diakui semasa Orde Baru. Pemilu ini diikuti 48 partai dengan lima besar pemenangnya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional. Pada masa ini, pemilihan presiden kernbali digelar oleh MPR narnun tidak dengan calon tunggal seperti pada masa Orde Baru. Pada pemilihan presiden ini, meski Partai Demokrasi Indonesia
Pemilu 2004
Pemilihan Umum Indonesia 2004 adalah pemilu pertama yang memungkinkan rakyat untuk memilih presiden secara langsung, dan cara pemilihannya benar-benar berbeda dari Pemilu sebelumnya. Pada pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden (sebelumnya presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR yang anggota-anggotanya dipilih melalui Presiden). Selain itu, pada Pemilu ini pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dilakukan secara terpisah (seperti Pemilu 1999) - pada pemilu ini, yang dipilih adalah pasangan calon (pasangan calon presiden dan wakil presiden), bukan calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah.
Pentahapan Pemilu 2004
Pemilu ini dibagi menjadi maksimal tiga tahap (minimal dua tahap):
• Tahap pertama (atau pemilu legislatifl') adalah pemilu untuk memilih partai politik (untuk persyaratan pemilu presiden) dan anggotanya untuk dicalonkan menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD. Tahap pertama ini dilaksanakan pada 5 April 2004.
• Tahap kedua (atau pemilu presiden putaran pertama) adalah untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden secara langsung. Tahap kedua ini dilaksanakan pada 5 Juli 2004.
• Tahap ketiga (atau pemilu presiden putaran kedua) adalah babak terakhir yang dilaksanakan hanya apabila pada tahap kedua belum ada pasangan calon yang mendapatkan suara paling tidak 50 persen (Bila keadaannya demikian, dua pasangan calon yang mendapatkan suara terbanyak akan diikutsertakan pada Pemilu presiden putaran kedua. Akan tetapi, bila pada Pemilu presiden putaran pertama sudah ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, pasangan calon tersebut akan langsung diangkat menjadi presiden dan wakil presiden). Tahap ketiga ini dilaksanakan pada 20 September 2004.
Perjuangan yang mengusung Megawati Soekarno Putri meraih suara mayoritas di MPR, namun Abdulrahman Wahid dari Partai Kebangkitan Bangsa yang mendapat suara Mayoritas di MPR menjadi Presiden RI

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana