2 Sept 2009

Syarat-syarat Penyelesaiaan Sengketa Melalui Arbitrase

Syarat-syarat Penyelesaiaan Sengketa Melalui Arbitrase
Seperi yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa salah satu syarat pokok penyelesaiaan arbitrse adalah,adanya kehendak para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perberbedaan pendapat,perselisihan maupun sengketa yang terjadi diantara mereka melalui arbitrase,yang dituangkan atau dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian arbitrase.Perjajian arbitrase tersebut dapat dibuat sebelum perselisihan atau sengketa lahir,atau dalam suatu arbitrase tersendiri setelah perselisihan atau sengketa lahir.

Berdasarkan hal diatas, diketahui bahwa bentuk perjanjian arbitrase,yaitu:
Pactum de compromitendo
Bentuk perjanjian arbitrase yang disebut pactum de compromitendo yang secara linguistik berarti ”kesepakatansetuju dengan arbiter atau wasit”. Pada intinya bentuk perjanjian arbitrase pactum de compromitendo ini menekankan bahwa para pihak mengikat kesepakata akan menyelesaikan sengketa (disputes) yang mungkin timbul melalui forum arbitrase.Hal ini berarti pada saat para pihak mengikatkan dirinya pada perjanjian arbitrase,sengketa sama sekali belum terjadi. Bentuk perjanjian arbitrase ini diatur dalam beberapa peraturan perundang undangan.Dalam pasal 615 ayat (3) Rv disebutkan “adalah diperkenankan mengikatkan diri satu sama lain untk menyerahkan sengketa-sengkera yang mungkin timbul di kemudian hari kepada putusanbeberapa orang arbiter (wasit)

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana