2 Sept 2009

Pactum De Compromitendo

Pactum De Compromitendo
Dalam UU Nomor 30 Tahun 1999,pactum de compromitendo terdapat pada pasal 1 angka 3 dan pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
(3) Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausa arbitrase yang dicantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat oleh para pihak sebelum terjadinya sengketa, atau suat perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulnya sengketa.
Pasal 7
Para pihak dapat menyetujui suat sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
1.      Akta Kompromis
Perjanjian arbitrase yang berbentk akta kompromis ini dibuat setelah timbul sengketa mengenai penyelesaian sengketa dalam perjanjian pokok. Jadi perbedaan antara akta kompromis dengan Pactum de compromitendo adalah mengenai waktu dan cara serta persyaratan dibuatnya perjanjian arbitase tersebut. Perjanjian arbitrase dalam bentuk pactum de compronitendo dibuat sebelum timbul sengketa, sedangkan yang berbentuk akta kompromis dibuat setelah timbulnya sengketa. Dari segi perjanjian, antara keduanya tidak ada perbedaan.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 akta kompromis terdapat Pasal 1 angka 3 dan Pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
2.      perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausa arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat olehpara pihak sebelum terjadinya sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri setelah timbulnya sengketa.
Pasal 9
1.      Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa terjadinya melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani para pihak.
2.      Dalam hal para pihak tidak dapat menandatangani perjanjian tersebut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam akta notaries.
3.      Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat :
a.       Masalah yang dipersengketakan ;
b.      Nama lengkap dan tempat tinggal para pihak ;
c.       Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase ;
d.      Tempat arbiter atau majelis arbitrase mengambil keputusan ;
e.       Nama lengkap sekretaris ;
f.        Jangka waktu penyelesaian sengketa ;
g.       Pernyataan kesediaan arbiter ;
h.       Pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrese
4.      Perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana