Pada tahap manapun bahan makanan berada,selalu ditemukan tempat bahan makanan tersebut diletakkan. baik pada waktu masih disumber,pada waktu pengangkutan , pada waktu pengolahan. Karena itu untuk menjaga agar makanan tidak tercemar perlu juga diperhatikan sanitasi tempat pengolahan makanan.Tempat pengolahan makanan ini meliputi:Dapur.
Persyaratan dapur
yang baik adalah:
- Ruangan dan lingkungan dapur bersih,tidak dekat dengan pembuangan sampah,tidak dekat tumpukan barang bekas,tidak banyak lalat,semut(serangga),tikus,hewan peliharaan.
- Ada pembuangan air kotor,yaitu limbah rumah tangga dengan kasa penutup jalan tikus,penyaring lemak dan dibersihkan secara teratur.pembuangan air lancar dan tidak ada air tergenang.
- Kontruksi bangunan memenuhi syarat sanitasi.
- Lantai rata,halus,kedap air,tahan asam,kuat,tidak licin ,tidak berlubang,mudah dibersihkan,pada pertemuan lantai tidak terdapat sudut mati.
- Dinding
- Permukaan
dinding sebelah dalam halus,kering tidak menyerap air.mudah dibersihkan dan tidak berlubang.
- Bila
permukaan dinding kena percikan air maka 2 meter dari lamtai dilapisi bahan
kedap air yang permukaannya halus, tidak menahan debu dan warnanya terang.
·
Langit-Langit
-
Langit-langit harus menutup atap bangunan
-
Tinggi langit-langit tidak kurang2,4 meter diatas lantai.
·
Pintu dan jendela
-
Pintu bangunan harus membuka kearah luar
-
Jendela,pintu,dan fentilasi tempat makan
diolah,dilengkapi kasa yang dapat dibuka dan dipasang.
-
Semua pintu ruang pengolahan makanan dibuat menutup
sendiri/dilengkapi peralatan anti lalat(kasa,tirai,pintu rangkap).
·
Pencahayaan
-
Intensitas pencahayaan harus cukup untuk pemeriksaan dan
pembersihan serta melakukan pekerjaan secara efektif.
-
Disetiap pengolahan makanan dan tempat mencuci tangan
-
Semua pencahayaan tidak menimbulkan cahaya/silau
pendistribusian
·
Ventilasi
-
Bangunan atau ruangan pengolahan makanan dilengkapi
dengan ventilasi yang dapat menjaga keadaan nyaman.
-
Ventilasi harus cukup
-
Mencegah udara dalam ruamgan terlalu panas
-
Mencegah terjadinya kondensasi uap air atau lemak pada
lantai dinding atau lemak pada lantai dinding atau langit-langit.
-
Membuang bau , asap dan pencemaran lain dari ruangan.
·
Ruangan pengolahan makanan
-
Luas untuk tempat pengolahan makanan harus cukup untuk
bekerja dengan mudah dan efisien agar menghindari kontaminasi makanan dan
memudahkan pembersihan .
-
Luas lantai dapur yang bebas dari peralatan sedikitnya 2
meter persegi untuk tiap pekerja
-
Ruang pengolahan makanan tidak berhubungan langsung
dengan jamban dan kamar mandi.
-
Untuk kegiatan pemasakan dilengkapi meja kerja,tempat
penyimpanan bahan makanan sementara.
·
Fasilitas pencucian peralatan
-
pencucian peralatan menggunakan bahan
pembersih/detergent.
-
Peralatan yang telah dicuci disimpan kembali dari tempat
yang terlindung dari kemungkinan tercemarnya kembali.
·
Tempat cuci tangan
-
Tersedia tempat cuci tangan yang terpisah dengan tempat
mencuci peralatan dengan kran,saluran pembuangan tertutuo,bak penampungan,sabun,dan
pengering.
-
Tempat cuci tangan diletakkan sedekat mungjin dengan
tempat lerja.
·
Air bersih
-
Air bersih harus tersedia untuk seluruh kegiatan
penyelenggaraan makanan.
Kualitas
air bersih harus memenuhi syarat peraturan Menkes No.1/Berhukmas/1/1975.
·
Jamban dan peturasan
·
Kamar mandi
·
Tempat sampah
-
Tempat sampah seperti kantong pelastik/kertas,bak sampah
tertutup haru tersedia dalam jumlah yang cukup dan diletakkan sedekat mungkin
dengan sumber produksi sampah,namun segera dibuang ketempat pembuangan.(Entjang
indan,Ilmu Kesehatan Prilaku,Bandung,2000)