6 Feb 2013

Fungsi Pengawasan

Fungsi Pengawasan
Secara konseptual dan filosofis, pentingnya pengawasan berangkat dari kenyataan bahwa manusia penyelenggara kegiatan operasional merupakan mahluk yang tidak sempurna dan secara inherenmemiliki keterbatasan, baik dalam arti interprestasi makna suatu rencana, kemampuan, pengetahuan maupun keterampilan. Pengawasan yang baik adalah pengawasan yang dapat segera mengadakan perbaikan dari penyimpangan, sesaat atau beberapa saat sesudah penyimpangan terjadi. Fungsi pengawasan adalah fungsi terakhir dari proses manajemen, fungsi ini sangat penting dan sangat menentukan dalam pelaksanaan proses manajemen. Menurut Soewarno Handayaningrat dalam bukunya Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen menyebutkan fungsi pengawasan, sebagai berikut:
1.      Mempertebal rasa tanggung jawab terhadap pejabat yang diserahi tugas dan wewenang dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.      Mendidik para pejabat supaya mereka melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
3.      Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, kelalaian dan kelemahan, supaya tidak terjadi kerugian yang tidak diinginkan.
4.      Untuk memperbaiki kesalahan dan penyelewengan, supaya pelaksanaan pekerjaan tidak mengalami hambatan dan pemborosan-pemborosan.
(Handayaningrat, 1994:144).

Berdasarkan penjelasan teori di atas, bahwa fungsi dari pengawasan untuk mempertebal rasa tanggung jawab, untuk mendidik supaya sesuai dengan prosedur dalam menjalankan pekerjaannya dan mencegah terjadinya penyimpangan serta untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang terjadi. Menurut pendapat Ukasah Martadisastra dalam bukunya Azas-Azas Manajemen Konsep dan Aplikasinya menyebutkan fungsi pengawasan, yaitu:
1.      Melakukan pemeriksaan, artinya melihat segala sesuatunya dengan benar dan dengan sebenarnya.
2.      Pencocokan, artinya membandingkan antara yang semestinya dengan kenyataan, sesuai tau tidak.
3.      Pengecekan, artinya ingin mengetahui kebenaran (benar tidaknya) sesuatu itu dilakukan.
4.      Pengendalian, artinya mengusahakan supaya pekerjaan-pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan serta berhasil sesuai dengan yang dikehendakinya.
(Martadisastra, 2002:95).

Berdasarkan penjelasan teori di atas, dalam fungsi pengawasan kegiatan yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan, pencocokan dan pengecekan untuk mengetahui sesuatu yang sebenarnya serta pengendalian supaya rencana yang telah ditetapkan dapat berhasil dalam pelaksanaannya. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Sondang P. Siagian dalam bukunya Manajemen Statejik menyebutkan fungsi pengawasan, sebagai berikut:
1.      Menjamin bahwa semua kegiatan yang diselenggarakan dalam suatu organisasi didasarkan pada suatu rencana yang ditetapkan sebelumnya.
2.      Mencegah terjadinya devisiasi dalam operasional suatu perencanaan, sehingga berbagai kegiatan operasional yang sedang berlangsung terlaksana dengan baik sesuai dengan tingkat efisiensi dan efektivitas yang setinggi mungkin.
3.      Memberikan pengarahan tentang prosedur yang benar sesuai dengan rencananya.
(Siagian, 2005:259).

Berdasarkan penjelasan teori di atas, dapat disimpulkan bahwa, fungsi pengawasan adalah suatu proses untuk mengamati pekerjaan yang telah dilaksanakan, menilainya dan mengkoreksi bila perlu.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana