Tiga Wajib Hukum Rumah Sakit
1.
PENATAAN
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
2.
PENATAAN
RAHASIA KEDOKTERAN (MEDICAL SECRECY)
3.
PENATAAN
REKAM MEDIS (MEDICAL RECORD)
1. PERSETUJUAN
TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
Kasus Bedah Plastik Ny. Sulastri
Ny. Sulastri (57 th), istri Ketua PN
Jakarta Pusat
Meninggal
dunia setelah menjalani operasi pengecilan perut (abdominal lipectomy) dan
merapihkan vagina (vagino plasty)
Masih menderita penyakit kandungan,
telah diberitahukan kepada dokter.
Lokasi
kejadian Klinik A, Pluit Jakarta, tgl. 3 Februari 1987
Dioperasi
oleh dr. Umum TP dan dr. Anastesi K
PEMBAHASAN
Pembentukan
pembagian kapling antara dokter ahli sendiri tidak dihindarkan (Kartono
Muhammad)
Ada
jaminan bahwa penyakit yang diderita tidak akan membawa akibat bila operasi itu
dilanjutkan.
Dokter
kurang hati-hati, gegabah, over acting karena ketergantungan pasien.
Perbuatan
kedua dokter sesuai Psl. 359, 361 KUHP, meskipun ada PTM, operasi tanpa
indikasi medis.
Hub
kepercayaan dokter pasien, didasarkan pada pengetahuan, keterampilan, dan
kemampuan profesional.
Persetujuan
yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai
tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut.
DASAR
HUKUM :
HUKUM
KESEHATAN INTERNASIONAL
BENYAMIN
CARDOZO
“Every
human being in adult years and sound mind has a right to determination what
shall be done to his own body a surgeon who performance an operation without
his patient’s consent commits an assault and he is liable for damages”
DEKLARASI LISBON 1981
“
The patient has the right to accept or refuse treatment after receiving
adequate information.
PP
No. 18 th. 1981 bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi
organ.
“Pelaksanaan
bedah mayat klinis, bedah mayat anatomis hanya boleh dilakukan atas persetujuan
tertulis pasien dan atau keluarga”
Permenkes
No. 585 Th. 1989 “PTM”
“
Semua tindakan medik yang dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan”
2. RAHASIA KEDOKTERAN (MEDICAL
SEGRECY)
“Seorang
pasien wanita berobat ke dokter ahli kandungan karena menderita keputihan.
Dalam pemeriksaan dokter menemukan penyebabnya, yaitu sisa-sisa kondom dalam
vagina pasien. Pada suatu hari dokter bertemu suaminya dilapangan tenis. Sambil
bergurau berkata: “Kalau masuk pakai jas hujan, keluarnya jas hujan itu jangan
sampai ketinggalan”. Mendengar gurauan itu suami pasien segera sadar apa yang
sebenarnya terjadi mengingat ia tidak pernah kemakai kondom. Atas dasar itulah
kemudian ia menceraikannya. Tentu saja perceraiaan itu menimbulkan kerugian
materi serta rasa malu sehingga wanita itu menggugat dokter ke Pengadilan.
Dalam pergaulan sehari-hari dalam
masyarakat, suatu informasi disebut konfidensial apabila dalam
penyampaiannya bertujuan :
1. Untuk
mendapatkan cara berkomunikasi, apabila informasi itu menyangkut hal-hal yang
sensitif antara dua orang yang mempunyai hubungan khusus.
2. Agar
orang-orang yang tidak berhak untuk mengetahui komunikasi konfidensial itu
benar-benar tidak mungkin memperolehnya.
INFORMASI
* Informasi
Data yang telah diproses dalam suatu bentuk yg memp arti bagi sipenerima dan
memp nilai nyata dan terasa bagi kpts saat itu atau kpts mendatang
* Data
Suatu fakta atau bagian dari fakta yg mengandung arti yg dihubungkan dgn
kenyataan, simbol-simbol, gambar-gambar, kata-kata , angka-angka, huruf-huruf
yg menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi dll.
* Data Penting Untuk Keperluan
- Pengetahuan (knowledge)
- Perkiraan (estimation)
- Pertimbangan (judgement)
- Keputusan (decision)
Rahasia kedokteran sesuai dengan :
KODEKI . SK MENKES RI.
NO.434/MENKES/SK/X/1983
“Seorang dokter wajib merahasiakan
segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah
penderita/ pasien itu meninggal dunia”.
3. REKAM MEDIK
Rekam medik mengandung 2 kategori
informasi yaitu :
- Informasi yang mengandung
kerahasiaan meliputi perihal pemeriksaan, pengobatan, pengamatan mengenai
pasien yang bersangkutan. Informasi ini berkaitan dengan kewajiban simpan
rahasia kedokteran sehingga tidak boleh disebarluaskan.
- Informasi yang tidak mengandung
nilai kerahasiaan yang berisikan identitas pasien serta informasi non
medis lainnya.
Kegunaan rekam medik adalah :
- Administrative value
- Legal value
- Finansial or fiskal value
- Research value
- Education value
- Documentary value
Di
Indonesia rekam medis diatur dalam peraturan MENKES No. 749a th. 1989 pasal. 1
menyebutkan rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan, dan dokumen
tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan medis
lain pada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.
Permenkes
749a Tentang Rekam Medis Pasal 10 :
- Berkas Rekam Medis milik sarana pelayanan kesehatan
- Isi Rekam Medis milik pasien
Bertolak
dari sini, maka sifat rahasia rekam medis secara logis yuridis menjadi hak
asasi dalam arti pasien memiliki akses atas isi rekam medis tersebut.