Menurut buku Strategic Personal Branding (Peter Montoya & Tim Vanhaley, 2004) ada delapan hukum Personal Branding yaitu:
1. Laws of Specialization: Brand difokuskan pada satu area achievement
2. Laws of Leadership: Anda dianggap sebagai orang yang paling memiliki pengetahuan, dihargai, atau memiliki kemampuan dalam bidang Anda.
3. Laws of Personality: Sebuah brand harus dibuat berdasarkan karakteristik seseorang dalam segala aspek termasuk kekurangannya
4. Laws of Distinctiveness: Setelah membuat Personal Brand, harus bisa diekspresikan dengan cara yang unik
5. Laws of Visibility: Agar efektif, Personal Brand harus dibentuk secara kontinuitas
6. Laws of Unity: behavior antara yang terekspos dan yang tidak harus sama / cocok
7. Laws of Persistence: Personal Brand membutuhkan waktu untuk berkembang, membutuhkan konsistensi
8. Law of Goodwill: semakin Anda dianggap sebagai perencana yang baik atau memberikan bentuk / kondisi ideal, akan Brand akan semakin berpengaruh.