2 Mar 2013

Pengawasan intern terhadap kas

Pokok-pokok sistem pengawasan intern terhadap kas untuk melaksanakan transaksi-transaksi kas adalah sebagai berikut:

  1. Ada sistem otorisasi yang jelas terhadap transaksi-transaksi kas.
  2. Transaksi kas dicatat dalam buku jurnal, diringkas dalam rekening buku besar dan dilaporkan dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
  3. Digunakan rekening (giro) bank untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang kas perusahaan.
  4. Diterapkannya sistem voucher untuk mengelola transaksi-transaksi kas perusahaan.
  5. Diterapkannya sistem imprest dalam pengelolaan dana kas kecil perusahaan.
  6. Dibuat rekonsiliasi bank secara periodik untuk menentukan jumlah uang kas perusahaan yang benar dan meneliti kemungkinan terjadinya kesalahan pencatatan baik oleh bank maupun perusahaan.
  7. Dilakukan perhitungan fisik terhadap uang kas perusahaan secara periodik.

Pengawasan intern meliputi pengawasan akuntansi dan pengawasan administrasi. Pengawasan akuntansi berkaitan tentang kegiatan mengamankan kekayaan perusahaan dan menjamin ketelitian dan dapat dipercayanya data akuntansi. Prinsip penting yang berkaitan dengan pengawasan akuntansi adalah:
  1. Karyawan perusahaan yang kompeten dan jujur, serta memiliki tanggung jawab.
  2. Tanggung jawab terhadap suatu kejadian yang saling terkait harus dilaksanakan oleh fungsi-fungsi yang terpisah.
  3. Fungsi akuntansi harus dipisahkan dari fungsi pelaksana.
  4. Catatan akuntansi yang memadai harus terselenggara setiap saat.
  5. Melaksanakan rotasi tugas untuk karyawan yang melaksanakan kegiatan klerikal tertentu.
  6. Adanya sistem otorisasi.
  7. Adanya kebiasaan yang baik dalam perusahaan.

Pengawasan administrasi berkaitan dengan efisiensi operasi dan kepatuhan terhadap kebijakan manajemen. Perusahaan harus memiliki kebijakan umum tentang pengawasan administrasi yang meliputi, analisis statistik, studi waktu dan gerak, sistem pelaporan, program latihan karyawan, dan quality control.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana