23 May 2013

Istilah Manajemen Kredit

Manajemen Kredit 

Istilah kredit yang dimaksud dalam bab ini adalah pemberian fasilitas pinjaman (bukan berdasarkan prinsip syariah) kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai (cash loan) maupun pinjaman non tunai (non cash loan) 

Pinjaman Tunai (Cash Loan) 

Berdasarkan UU no 7 thn 1992, kredit dalam pengertian cash loan adalah : 

Penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

Penyediaan dana dapat juga berupa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan yang ditetapkan oleh bank Indonesia sesuai dengan pasal 1 UU nomor 1998. 

Pertimbangan penyaluran dana 

Hal-hal yang selalu ingin diketahui bank sebelum menyalurkan dananya dalam bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah: 

· Perizinan dan Legalitas 

Perizinan dan aspek legalitas tersebut antara lain izin mendirikan bangunan (IMB), Surat izin tempat usaha, Sertifikat tanah dll. 

· Karakter 

Untuk menilai karakter suatu nasabah dan meramalkan perilakunya di masa yang akan datang, bank hanya dapat menggunakan beberapa indikator, yaitu : profesi, penampilan, lingkungan sosial,pengalaman dan tindakan perilaku di masa yang akan datang 

· Pengalaman dan Manajemen 

Pengalaman dan manajemen sangat memepengaruhi kemampuan kinerja nasabah 

· Kemampuan teknis 

Kemempuan teknis nasabah menyangkut faktor yang dapat mendukung kegiatan usaha nasabah secara teknis. Faktor-faktor nya antara lain adalah : tersedianya mesin dan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan, dll. 

· Pemasaran 

Bagi kegiatan nasabah yang memerlukan pemasaran atas suatu produk, kegiatan maka kegiatannya harus didukung dengan perencanaan pemasaran yang matang dan wajar, 

· Sosial 

Pihak bank harus hati-hati apabila membiayai kegiatan nasabah yang tidak disukai oleh masyarakat, karena dapat menyebabkan terganggunya kemampuan nasabah dalam memenuhi kewajibannya terhadap bank 

· Keuangan 

Laporan keuangan seringkali tidak mencerminkan posisi keuangan secara riil 

· Agunan 

Pihak bank harus yakin bahwa agunan yang telah diserahkan ke bank berdasarkan perjanjian yang sah secara yuridis 


Jenis kredit berdasarkan atas dasar tujuan penggunaan 

a. Kredit Modal Kerja (KMK) 

Kredit yang digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja nasabah. KMK biasanya berjangka pendek dan disesuaikan dengan jangka waktu perputaran modal kerja nasabah 

b. Kredit Investasi ( KI ) 

Kredit yang digunakan untuk pengadaan barang modal jangka panjang untuk kegiatan usaha nasabah. KI biasanya berjangka menengah atau panjang karena nilainya relatif besar dan cara pelunasan melalui angsuran. 

c. Kredit Konsumsi 

Kredit yang digunakan dalam rangka pengadaan barang atau jasa untuk tujuan konsumsi dan bukan sebagai barang modal dalam kegiatan nasabah. 

Kredit Kepada Usaha Kecil Dan Mikro 

Menurut Kep.Direksi Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, Kredit usaha kecil adalah kredit yang diberikan kepada nasabah kecil dengan plafon kredit maksimum Rp.250 jt untuk membiayai usaha yang produktif. Usaha produktif adalah usaha yang dapat memberikan nilai tambah dalam menghasilkan barang dan jasa. 

Kredit tersebut dapat berupa kredit investasi atau kredit modal kerja. 

Usaha kecil adalah usaha yang memiliki total asset maksimum Rp.600 jt tidak termasuk tanah dan bangunan yang ditempati. Kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit sampai dengan Rp.25 juta rupiah biasanya dianggap sebagai kredit kepada usaha makro. 

Karakteristik kredit kepada usaha kecil dan mikro 

· Memerlukan persyaratan penyerahan agunan yang lebih lunak 

· Memerlukan metode monitoring kredit yang khusus 

· Cenderung menimbulkan biaya pelayanan kredit yang relatif lebih tinggi 

· Memerlukan persyaratan persetujuan kredit yang lebih sederhana 

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana