Menurut ketentuan
Undang-undang PPh, biaya-biaya dapat digolongkan
menjadi dua yaitu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya fiskal/deductible expense) tercantum
dalam pasal 6 dan biaya yang tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya non-fiskal/non-deductible expense) yang
tercantum dalam pasal 9. Mengacu
pada Setiawan (2003),
biaya-biaya yang menjadi
pengurang penghasilan bruto
adalah :
1.
Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan,
biaya pengolahan limbah, premi asuransi,
biaya administrasi dan pajak kecuali
Pajak Penghasilan.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun.
3. Iuran kepada dana pensiun
yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harga yang dimiliki dan digunakan
dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian
dari selisih kurs mata uang asing.
6. Biaya penelitian dan pengembangan
perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya bea siswa, magang dan pelatihan.
8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih,
dengan syarat :
a. Telah
dibebankan sebagai biaya
dalam laporan laba rugi komersial.
b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang
Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan
utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
c. Telah
dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
d. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar
piutang yang tidak dapat ditagih
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan dalam UU
PPh pasal 9 disebutkan biaya-biaya yang tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto,
antara lain :
1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk
deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan
untuk
kepentingan
pribadi
pemegang saham, sekutu atau anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
kecuali cadangan piutang
tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan
untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
4. Premi asuransi kesehatan,
asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna dan
asuransi bea siswa, yang dibayar
Wajib Pajak orang pribadi,
kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung
sebagai penghasilan bagi Wajib pajak yang bersangkutan.
5. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu
dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan.
6.
Jumlah yang melebihi
kewajaran yang dibayarkan
kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan yang dilakukan.
7. Harta yang dihibahkan, bantuan
atau sumbangan dan warisan,
kecuali zakat atau penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam
negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah.
8. Pajak Penghasilan.
9. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
10.
Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak
terbagi atas saham.
11.
Sanksi administrasi berupa bunga, denda
dan kenaikan serta sanksi pidana berupa
denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang
perpajakan