14 Jun 2013

Biaya Fiskal dan Non-Fiskal

Menurut ketentuan Undang-undang PPh, biaya-biaya dapat digolongkan menjadi dua yaitu biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya fiskal/deductible expense) tercantum dalam pasal 6 dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (biaya non-fiskal/non-deductible expense) yang tercantum dalam pasal 9. Mengacu pada Setiawan (2003), biaya-biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto adalah :

1.  Biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.
2.   Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
3.   Iuran  kepada  dana  pensiun  yang  pendiriannya  telah  disahkan  oleh  Menteri Keuangan.
4.   Kerugian karena penjualan atau pengalihan harga yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.
5.   Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
6.   Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7.   Biaya bea siswa, magang dan pelatihan.
8.   Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
a.   Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial.
b.   Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
c.   Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
d.   Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan dalam UU PPh pasal 9 disebutkan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, antara lain :
1.   Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2.   Biaya  yang  dibebankan  atau  dikeluarkan  untuk  kepentingan  pribadi  pemegang saham, sekutu atau anggota.
3.   Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4.   Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi bea siswa, yang dibayar Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib pajak yang bersangkutan.
5.   Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
6.  Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
7.   Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan, kecuali zakat atau penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
8.   Pajak Penghasilan.
9.   Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
10. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
11. Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana