14 Jun 2013

Subjek dan Objek Pajak serta Tarif Pajak

Subjek dan Objek Pajak  serta Tarif Pajak
Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang PPh pasal 2 disebutkan siapa yang menjadi subjek pajak, selain itu subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan luar negeri. Subjek pajak adalah siapa yang akan dikenakan pajak. Mengacu pada Rusjdi (2004), yang menjadi subjek pajak  adalah :
a.   1. orang pribadi
2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
b.   Badan
c.   Bentuk usaha tetap

Dalam pasal 2 ayat (3) disebutkan yang dimaksud subjek pajak dalam negeri adalah :
a.   Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.   Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c.   Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Sedangkan dalam pasal 2 ayat (4), yang dimaksud subjek pajak luar negeri adalah :
a.   Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk badan usaha tetap di Indonesia.
b.   Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk badan usaha tetap di Indonesia.

Yang dimaksud objek pajak adalah apa yang akan dikenakan pajak. Dalam UU No.17 Tahun 2000 Tentang PPh pasal 4 menyebutkan bahwa yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Mengacu pada Djuanda, Ardiansyah & Lubis (2003), penghasilan-penghasilan yang menjadi objek pajak  antara lain :

a.   Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
b.   Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.   Laba usaha.
d.   Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk :
Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
Keuntungan karena diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harga kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
Keuntungan karena  pengalihan  harta  berupa  hibah,  bantuan  atau  sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
a. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
b. Bunga termasuk  premium, diskonto dan  imbalan karena jaminan pengembalian utang.
c. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
d.  Royalti.
e. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
f. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
g. Keuntungan karena pembebasan hutang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
h. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
i. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
j. Premi asuransi.
k. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
l. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana