Pengertian Pajak
Menurut Rochmat Soemitro
“Pajak adalah iuran rakyat
kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan
tiada mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Defenisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah
peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment (1991:32)
Asas-Asas Pemungutan Pajak
Dalam pemungutan
pajak terdiri dari beberapa asas pemungutan dan setiap negara menganut asas
yang berbeda disesuaikan dengan kondisi dan atas kesepakatan dalam negara tersebut.
Dibawah ini diuraikan mengenai asas-asas pemungutan , diantaranya adalah:
1. Asas Keadilan
Menurut Teori yang mendasari
Pengertiannya
a. Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan
merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan
kemampuan membayar pajak (ability to pay)
dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
b. Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak
sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus
mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
c. Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak
sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya
pada saat memperoleh penghasilan.
d. Asas Economy
Secara ekonomi, biaya
pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum
mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
Teori yang memisahkan hak negara memungut
pajak
a.
Teori Asuransi
Dalam perjanjian
asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersebut dimaksudkan sebagai
pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya
keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan
pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut
dengan premi tidaklah tepat.
b.
Teori Kepentingan
Teori
kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat.
Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap orang
pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu,
pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
c.
Teori Gaya Pikul
Teori ini
mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang
diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta
bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan
membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
d.
Teori Asas Daya Beli
Teori ini
didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap
sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau
negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.