Arbitrase Tidak Menjadi Batal
UU Nomor 30 Tahun 1999 tidak mengatur mengenai hapusnya perjanjian arbitrase, sebaliknya mengatur secara negatif hal-hal yang tidak menjadikan hapus atau batalnya perjanjian arbitrase, yang diatur dalam pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 1999, dikatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut dibawah ini, yaitu:
UU Nomor 30 Tahun 1999 tidak mengatur mengenai hapusnya perjanjian arbitrase, sebaliknya mengatur secara negatif hal-hal yang tidak menjadikan hapus atau batalnya perjanjian arbitrase, yang diatur dalam pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 1999, dikatakan bahwa suatu perjanjian arbitrase tidak menjadi batal disebabkan oleh keadaan tersebut dibawah ini, yaitu:
- Meninggalkan salah satu pihak ;
- Bangkrutnya salah satu pihak ;
- Novasi atau pembaharuan hutang ;
- Insolvasi (keadaan tidak mampu membayar) salah satu pihak ;
- Pewarisan ;
- Berlakunya syarat-syarat hapusnya perikatan pokok ;
- Bilamana pelaksana perjanjian pihak tersebut dialih tugaskan kepada pihak ketiga dengan persetujuan pihak yang melakukan perjanjian arbitrase tersebut; atau
- Berakhirnya atau batalnya perjanjian pokok.