6 Feb 2013

Pengertian Keputusan

Pengertian Keputusan
Beberapa definisi keputusan yang dikemukakan para ahli dijelaskan sebagai berikut (Hasan : “Pengambilan Keputusan”, 2004):
1.      Menurut Ralph C. Davis
Keputusan adalah “hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan perencanaan”.
2.      Menurut Mary Follet
Keputusan adalah “suatu atau sebagai hukum situasi. Apabila semua fakta dari situasi itu dapat diperolehnya dan semua yang terlibat, baik pengawas maupun pelaksana mau mentaati hukumnya atau ketentuannya, maka tidak sama dengan mentaati perintah. Wewenang tinggal dijalankan, tetapi itu merupakan wewenang dari hukum situasi”.
3.      Menurut James A.F. Stoner
        Keputusan adalah “pemilihan di antara alternatif-alternatif”. Definisi ini mengandung tiga pengertian, yaitu :
      a. Ada pilihan atas dasar logika atau pertimbangan.
      b. Ada beberapa alternatif yang harus dan dipilih salah satu yang terbaik.
      c. Ada tujuan yang ingin dicapai, dan keputusan itu makin mendekatkan pada tujuan tertentu.
4.      Menurut Prof. Dr. Prajudi Atmosudirjo, S.H
Keputusan adalah “suatu pengakhiran daripada proses pemikiran tentang suatu masalah atau problem untuk menjawab pertanyaan apa yang harus diperbuat guna mengatasi masalah tersebut, dengan menjatuhkan pilihan pada suatu alternatif ”.
         Dari pengertian-pengertian keputusan diatas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa keputusan merupakan suatu pemecahan masalah sebagai suatu hukum situasi yang dilakukan melalui pemilihan satu alternatif dari beberapa alternatif.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana