Pajak Penghasilan (PPh) merupakan sumber penerimaan
negara dari pajak yang terbesar selain
PPN. Sejalan dengan perkembangan, untuk mempermudah masyarakat sebagai wajib pajak
untuk
mempelajari
dan
memahaminya sehingga dapat melaksanakan
kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar, maka pemerintah terus menerus memperbaharui undang-undang perpajakan khususnya tentang PPh. Hal ini
dicerminkan dari perubahan
Undang-Undang Republik
Indonesia No.7 Tahun
1983 Tentang PPh yang telah
beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah
dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.
Ditinjau dari penggolongannya PPh termasuk pajak langsung, bila dilihat dari sifatnya PPh adalah pajak subjektif sedangkan dari segi lembaga pemungutnya, PPh termasuk pajak pusat. Hal ini dapat diartikan bahwa
PPh adalah pajak yang dipungut oleh negara
dimana
pajak ini
tidak
bisa
dibebankan kepada orang lain
dan pengenaannya dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak sebagai subjeknya. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi
ataupun badan.