14 Jun 2013

Pajak Penghasilan (PPh) adalah

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan sumber penerimaan negara dari pajak yang terbesar selain PPN. Sejalan dengan perkembangan, untuk mempermudah masyarakat sebagai  wajib  pajak  untuk  mempelajari  dan  memahaminya  sehingga  dapat melaksanakan kewajiban pembayaran pajaknya dengan benar, maka pemerintah terus menerus memperbaharui undang-undang perpajakan khususnya tentang PPh. Hal ini dicerminkan dari perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.7 Tahun 1983 Tentang PPh yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000.

Ditinjau dari penggolongannya PPh termasuk pajak langsung, bila dilihat dari sifatnya PPh adalah pajak subjektif sedangkan dari segi lembaga pemungutnya, PPh termasuk pajak pusat. Hal ini dapat diartikan bahwa PPh adalah pajak yang dipungut oleh   negara   dimana  pajak   ini   tidak   bisa   dibebankan  kepada  orang   lain   dan pengenaannya dengan memperhatikan keadaan diri wajib pajak sebagai subjeknya. PPh dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak pribadi ataupun badan.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana