14 Jun 2013

Pengertian dan Jenis Pajak

Ada  berbagai  pengertian  pajak  yang dikemukakan  oleh beberapa ahli perpajakan, antara lain :
Adriani, seperti  yang dikutip Zain     (2003)  mendefinisikan, “Pajak adalah iuran  masyarakat kepada  negara  (yang            dapat dipaksakan) yang terutang oleh    yang    wajib    membayarnya     menurut peraturan-peraturan umum  (undang- undang)  dengan  tidak  mendapat  prestasi kembali  yang  langsung  dapat   ditunjuk dan    yang    gunanya    adalah    untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran  umum berhubung tugas negara  untuk menyelenggarakan pemerintahan.” (h. 10).
Soemitro, seperti dikutip Waluyo dan  Ilyas    (2002)  mendefinisikan, “Pajak adalah iuran rakyat kepada   kas   negara   berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat  jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (h. 5).
Feldmann    yang    diterjemahkan    oleh      Resmi      (2003) mendefinisikan, “Pajak adalah prestasi yang    dipaksakan   sepihak    oleh      dan  terutang      kepada penguasa   (menurut norma-norma yang   ditetapkannya secara umum),  tanpa   adanya kontraprestasi dan  semata - mata  digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.” (h. 1).
Dari beberapa   definisi   tersebut dapat disimpulkan   ciri-ciri    yang   melekat dalam pengertian pajak, yaitu :
1.   Pajak dipungut oleh negara (baik pusat maupun daerah).
2.   Pajak merupakan kewajiban rakyat yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan, dalam arti bahwa tidak melakukan pembayaran pajak dapat dikenai sanksi, biasanya diatur oleh undang-undang.
3.   Tidak adanya jasa timbal balik yang secara langsung dapat dirasakan oleh rakyat sebagai pembayar pajak.
4.   Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam wujud pembangunan yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.

Mengacu pada Mardiasmo (2003), pajak mempunyai dua fungsi yang berbeda dalam pelaksanaannya, antara lain :
1.   Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara).
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik   rutin   atau   pembangunan   dan   juga   pemerintah   berusaha memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk kas negara.
2.   Fungsi Regulerend (Mengatur).
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi selain itu juga untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan. Contoh fungsi pajak sebagai alat pengatur, yaitu :
a.   Pajak  yang  tinggi  dikenakan  terhadap  minuman  keras  untuk  mengurangi konsumsi masyarakat terhadap minuman keras.
b.   Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia sehingga memperbesar devisa negara.
c.   Kebijakan pengenaan tariff bea masuk yang tinggi atas barang-barang impor untuk melindungi produk dalam negeri.
d.   Pajak yang cukup tinggi atas penjualan barang-barang mewah untuk menekan gaya hidup konsumtif masyarakat.
e.   Pemberlakuan tax holiday (pembebasan pajak) untuk menarik pemilik modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Mengacu   pada   Mardiasmo   (2003),   pajak   dapat   dikelompokkan  menjadi beberapa    kelompok    menurut    golongan, sifat dan lembaga pemungutnya untuk memudahkan pemahaman dan prakteknya di masyarakat. Klasifikasi pajak adalah sebagai berikut :
1.   Menurut Golongan.
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan secara periodik yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya adalah PPh dan PBB.
b.  Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang dikenakan bila ada peristiwa yang menyebabkannya seperti penyerahan BKP atau JKP dan dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya adalah PPN dan PPnBM.
2.   Menurut Sifat.
a.   Pajak Subjektif, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada subjeknya yaitu memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya adalah PPh.
b.   Pajak Objektif, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya adalah PBB, PPN dan PPnBM.
3.   Menurut Lembaga Pemungut.
a.   Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat serta digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contohnya adalah PPh, PPN dan PPnBM, PBB.
b.   Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah serta digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Terdiri dari :
           Pajak Propinsi, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
           Pajak Kabupaten, seperti Pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran.

 
©Top 10 Iklan 2012 all reserved, theme design by Dadang Herdiana