Ada
berbagai
pengertian
pajak
yang
dikemukakan oleh beberapa ahli
perpajakan, antara lain :
Adriani,
seperti yang dikutip Zain (2003) mendefinisikan, “Pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-
undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang
langsung
dapat ditunjuk dan yang
gunanya adalah
untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran
umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.” (h. 10).
Soemitro, seperti dikutip
Waluyo dan Ilyas
(2002) mendefinisikan, “Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas
negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum” (h.
5).
Feldmann
yang
diterjemahkan oleh
Resmi (2003)
mendefinisikan, “Pajak adalah prestasi yang
dipaksakan sepihak oleh
dan terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara
umum), tanpa
adanya kontraprestasi dan semata - mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran
umum.” (h. 1).
Dari beberapa
definisi tersebut dapat disimpulkan
ciri-ciri yang melekat
dalam pengertian pajak, yaitu :
1. Pajak dipungut oleh negara (baik pusat maupun daerah).
2. Pajak merupakan
kewajiban rakyat yang dalam pelaksanaannya dapat dipaksakan, dalam arti bahwa tidak melakukan pembayaran pajak dapat dikenai sanksi, biasanya
diatur oleh undang-undang.
3. Tidak adanya jasa timbal balik yang secara langsung
dapat dirasakan oleh rakyat
sebagai pembayar pajak.
4. Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara dalam wujud pembangunan yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.
Mengacu pada Mardiasmo (2003), pajak mempunyai dua fungsi yang berbeda
dalam pelaksanaannya, antara lain :
1. Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan
Negara).
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah
untuk membiayai pengeluaran baik rutin
atau
pembangunan dan
juga
pemerintah berusaha memasukkan uang sebanyak-banyaknya untuk
kas negara.
2. Fungsi Regulerend (Mengatur).
Pajak sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijakan pemerintah
dalam bidang sosial dan ekonomi selain itu juga untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu di luar bidang
keuangan. Contoh fungsi pajak sebagai alat pengatur, yaitu :
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap
minuman keras untuk mengurangi
konsumsi masyarakat terhadap
minuman keras.
b. Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0% untuk mendorong
ekspor produk Indonesia di pasaran dunia sehingga
memperbesar devisa negara.
c. Kebijakan pengenaan tariff bea masuk yang tinggi atas barang-barang impor untuk melindungi produk dalam negeri.
d. Pajak yang cukup tinggi atas penjualan barang-barang mewah untuk menekan gaya hidup konsumtif masyarakat.
e. Pemberlakuan tax holiday (pembebasan pajak)
untuk menarik pemilik modal asing untuk berinvestasi di Indonesia.
Mengacu pada
Mardiasmo (2003), pajak
dapat
dikelompokkan
menjadi beberapa kelompok menurut golongan, sifat dan lembaga pemungutnya
untuk memudahkan pemahaman dan prakteknya di masyarakat. Klasifikasi pajak adalah sebagai berikut :
1. Menurut Golongan.
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan
secara periodik yang harus ditanggung sendiri
oleh wajib pajak dan tidak boleh dilimpahkan kepada
orang lain. Contohnya adalah
PPh dan PBB.
b.
Pajak Tidak Langsung,
yaitu pajak yang dikenakan bila ada peristiwa yang menyebabkannya
seperti penyerahan BKP atau JKP dan dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya
adalah PPN dan PPnBM.
2. Menurut Sifat.
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada subjeknya yaitu memperhatikan keadaan diri wajib
pajak. Contohnya adalah
PPh.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contohnya adalah PBB, PPN dan
PPnBM.
3. Menurut Lembaga Pemungut.
a. Pajak
Pusat, yaitu pajak
yang dipungut oleh pemerintah
pusat serta digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara. Contohnya adalah PPh, PPN dan
PPnBM, PBB.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah
daerah serta digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah. Terdiri dari :
• Pajak Propinsi, seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
• Pajak Kabupaten, seperti Pajak hotel,
pajak reklame, pajak restoran.